KARAWANG | infokeadilan.id — Menyikapi sejumlah sorotan publik terkait pelaksanaan proyek pengecatan kanstin di beberapa titik ruas jalan di Kabupaten Karawang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Kepala Bidang Pertamanan DLHK Karawang, Dede Pram, menegaskan bahwa tudingan mengenai tidak adanya papan informasi proyek adalah tidak berdasar. Ia memastikan bahwa seluruh rekanan pelaksana telah mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban memasang papan informasi selama masa pengerjaan berlangsung.
“Setiap kontraktor pelaksana telah memasang papan proyek sesuai ketentuan, dan seluruh proses tersebut didokumentasikan dengan baik sebagai bentuk pertanggungjawaban kami,” jelas Dede Pram, Kamis (7/8/2025).
Dede juga membantah anggapan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara asal-asalan. Menurutnya, pengecatan dilakukan melalui tahapan yang sesuai prosedur, dimulai dari pembersihan area kerja, termasuk kanstin yang menjadi objek utama pengerjaan.
“Pembersihan menyeluruh selalu dilakukan sebelum proses pengecatan dimulai. Kami memiliki dokumentasi lengkap sebagai bukti bahwa pekerjaan dilakukan dengan standar yang ditetapkan,” tambahnya.
Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga hasil pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, khususnya ruang-ruang publik seperti taman dan fasilitas umum.
“Kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat untuk menjaga hasil pembangunan ini. Jangan kotori dengan sampah atau tindakan vandalisme. Mari kita jaga bersama agar ruang publik tetap bersih, tertib, dan nyaman,” imbaunya.
DLHK Karawang menegaskan kembali komitmennya terhadap keterbukaan informasi dan pelaksanaan kegiatan sesuai standar mutu, serta akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
•Red
—