KARAWANG | infokeadilan.id – Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMKN 1 Rengasdengklok, H. Aos Sogiri, M.Pd., memberikan klarifikasi terkait kebijakan pengembalian seragam dan uang pembayaran yang sempat memicu pertanyaan di kalangan wali murid. Aos menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi resmi Dinas Pendidikan.
“Kebijakan ini berdasarkan edaran dari atasan. Penjualan seragam di sekolah tidak diperbolehkan. Jadi, yang sudah terlanjur membeli kami minta datang kembali untuk mengembalikan seragam dan uangnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).
Aos menjelaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi siswa baru atau kelas X, sementara siswa kelas XI dan XII tidak terdampak. Proses pengembalian dilakukan secara langsung kepada orang tua siswa.
“Selama kurang lebih tiga hari, sekitar 200 orang tua datang ke sekolah untuk menerima kembali uang dan menyerahkan seragam. Semua disertai berita acara penerimaan dan laporan resmi ke KCD (Kantor Cabang Dinas),” jelasnya.
Untuk menjamin transparansi, pihak sekolah memastikan mekanisme pengembalian uang dilakukan dengan prosedur yang jelas dan akuntabel. “Kami pastikan uang yang dikembalikan sesuai jumlah pembayaran. Ada tanda tangan penerimaan, dan seluruh proses dijalankan secara transparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aos menyebutkan bahwa seluruh laporan pengembalian seragam dan uang pembayaran telah disampaikan secara berkala ke KCD. “Kami pastikan semua sudah beres dan transparan. Laporan ke KCD pun sudah selesai,” pungkasnya.
*U.supriyadi