KARAWANG | infokeadilan.id – Tahun ini sejumlah proyek pembangunan gedung sampai fasilitas kesehatan digelontorkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk RSUD Jatisari Karawang.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara rutin memberikan berbagai bentuk bantuan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Indonesia, termasuk bantuan dana untuk pembangunan dan pengadaan alat kesehatan (alkes), program beasiswa untuk dokter spesialis, serta bantuan alkes dan dukungan program peningkatan kualitas rumah sakit.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan ketersediaan layanan kesehatan, memastikan akses layanan yang lebih baik, dan mendukung pembangunan RSUD berkualitas di berbagai daerah.
Beberapa proyek pembangunan gedung yang digelontorkan diantaranya :
Proyek pembangunan gedung UTD sebesar Rp 3 Miliyar Rupiah
Belanja modal alat kedokteran jantung-alat kesehatan umum senilai Rp 2 Miliyar Rupiah
Belanja modal alat kedokteran radiodiagnostic senilai Rp 1,6 Miliyar Rupiah
Belanja modal alat kedokteran transfusi darah senilai Rp 4 Miliyar Rupiah
Belanja modal alat kesehatan senilai Rp Rp 5 Miliyar Rupiah
Belanja modal alat kesehatan umum lainnya senilai Rp 5 Miliyar Rupiah
Menyikapi hal tersebut Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, H. Asep Agustian SH. MH meminta Dirut RSUD Jatisari Karawang dan seluruh pegawai kesehatan di rumah sakit tersebut bisa memberikan pelayanan yang baik.
“Apabila pihak rumah sakit menyalahgunakan uang tersebut maka jeruji menantimu, dan saya minta pihak rumah sakit melakukan pelayanan yang baik tanpa pandang bulu siapapun pasiennya,” ucapnya.
Tak hanya itu, Askun juga menjelaskan bahwa semua pengadaan yang berasal dari kementrian kesehatan tersebut melalui proses E-Katalog.
“Apakah proses pengadaan E-Katalog ini sudah benar? Atau memang ada oknum yang memperkaya diri atau kelompoknya,” ungkapnya penuh pertanyaan.
*Red/Tim