Beranda News Duh ! Pajak Mati Tapi Masih Digunakan, Kendaraan Operasional Dinas Milik Siapa...

Duh ! Pajak Mati Tapi Masih Digunakan, Kendaraan Operasional Dinas Milik Siapa Sih Ini

Foto : Kendaraan operasional milik dinas yang sedang parkir
Google search engine

KARAWANG |infokeadilan.id
Terciduk, satu unit kendaraan operasional berpelat merah terparkir di depan kantor Kecamatan Karawang Barat. Kendaraan operasional sepedah motor berwarna hitam biru berplat merah dengan Nomor Polisi T 5570 F tersebut diduga milik salah satu instansi pemerintahan, Rabu (23/4/2025).

Dari keterangan yang di dapat pemilik kendaraan tersebut adalah oknum petugas TKSK Dinas Sosial Kabupaten Karawang yang sedang berkunjung. Namun sangat di sayangkan, dari tangkapan layar kamera wartawan menunjukkan bahwa pada plat nomor kendaraan tersebut masa berlaku pajak kendaraan yang tertera sudah habis hingga bulan Juli 2024. Sehingga dugaan pun muncul bahwa kendaraan dinas tersebut telat atau bahkan belum membayar pajak.

Munculnya dugaan itu, jelas menimbulkan pertanyaan publik, mengingat kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh kedisiplinan bagi masyarakat, termasuk dalam urusan kepatuhan membayar pajak kendaraan.

Berita Lainnya  Proyek Pembangunan Rulahu Satu Minggu Berjalan Kini Terhenti, Pasutri : Kami Ingin Rumah Ini Cepat Selesei

Aturan kendaraan dinas biasanya diatur oleh instansi atau perusahaan yang menyediakan kendaraan dinas tersebut. Berikut beberapa aturan umum yang berlaku :

-PENGGUNAAN : Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

-IZIN : Penggunaan kendaraan dinas di luar kota atau jam kerja memerlukan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang berwenang.

-PEMELIHARAAN : Kendaraan dinas harus dirawat dan dipelihara dengan baik untuk menjaga kondisi dan keselamatan. Pemeliharaan kendaraan operasional meliputi :

– Menerima surat masuk pemeliharaan kendaraan
– Melakukan pengecekan kondisi mobil
– Mengganti oli
– Melakukan perbaikan kerusakan
– Mencatat waktu perawatan dan suku cadang yang diganti
– Mengurus perpanjangan pajak kendaraan
– Membuat laporan hasil perbaikan mobil kerusakan

Berita Lainnya  Dugaan Abaikan APD Dan K3, Askun Desak Pengamat Minta Katim Beri Sanksi Tegas Pelaksana Pembangunan IGD Di RSUD Karawang

-PENGADAAN : Pengadaan kendaraan dinas harus melalui pembelian atau sewa secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pengadaan kendaraan dinas juga harus berpedoman pada RKBMN dan RKAKL.

-TANGGUNG JAWAB : Penanggung jawab kendaraan dinas bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas. Tugas lain termasuk monitoring, pembinaan, dan evaluasi.

-SANKSI : Penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat, seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas tertulis, serta pemotongan tunjangan.

Dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berita Lainnya  SDN Kutamukti Kini Lebih Aman, Warga : Pagar Sekolah Akhirnya Dibangun

Di sisi lain, himbauan mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, agar masyarakat selalu patuh terhadap kewajibannya. Namun sayang, sepertinya himbauan itu tak di hiraukan oleh si pemilik kendaraan dinas tersebut.

Menanggapi adanya kendaraan dinas yang terparkir di depan kantor Kecamatan Karawang Barat yang diduga telat bayar pajak bahkan habis nomor plat nya, awak media coba menghubungi Lasminingrum Kepala Kecamatan untuk menanyakan terkait kendaraan operasional tersebut milik siapa dan dari instansi pemerintahan mana.

“Kendaraan operasional TKSK dari Dinsos.” Jawab Camat singkat.

Terkait dengan hal tersebut, untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat diharapkan Pemkab Karawang dan pihak terkait dapat memberikan saksi dan menindak tegas oknum tersebut.

 

•Tim/Red