Beranda TNI Polri Polres Cimahi Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Dan Penadahan Motor

Polres Cimahi Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Dan Penadahan Motor

Google search engine

 

CIMAHI |infokeadilan.id – Polres Cimahi berhasil ungkap praktik penadahan ratusan motor curian di rumah yang beralamat di Kampung Ciharashas RT 04/04 Desa Ciharashas Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan tentang pencurian sepeda motor yang ditangani oleh Polsek Padalarang pada awal Januari 2025 lalu.

“Dari penyelidikan itu, kami menangkap HS warga Padalarang, yang mencuri motor Suzuki Smash biru tahun 2003 silam. HS kami tangkap dan kami dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dari pemeriksaan, diketahui motor curian itu dijual ke seseorang bernama Cucu alias C di Ciharashas.” Ungkap Kapolres, Selasa (1/7/2025)

Berita Lainnya  Bangun Keamanan Dan Stabilitas Wilayah, Camat Cikarang Timur Kunjungi Polsek Cikarang Timur

Dikatakan Kapolres, hasil pencurian tersebut di bawa ke rumah milik Cucu yang dijadikan gudang.

“Kami menemukan ratusan suku cadang hasil pembongkaran motor curian, setiap motor yang dibawa langsung dibongkar di hari yang sama. Suku cadang yang bernilai tinggi dijual sebagai onderdil, sementara sisanya dijual kiloan sebagai rongsokan. Harga per bagian dipatok antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.” Jelasnya.

“Pelaku C kami jerat dengan Pasal 481 KUHP karena menjadi penadah barang curian secara berulang, selain membongkar praktik tersebut, ada yang menarik dalam penggerebekan tersebut, salah satunya, kami menemukan puluhan BPKB dan ratusan STNK yang kini tengah didalami keasliannya.” Terangnya.

Berita Lainnya  Jadi Inspektur Upacara Di HUT Bhayangkara Ke 79, Bupati : Pemda Dan Polri Adalah Saudara Seperjuangan

“Dan dokumen tersebut diduga merupakan surat-surat kendaraan hasil curian.” Ujarnya.

Sementara itu, menurut Kapolres bahwa HS mengaku tak beraksi sendirian. Ia menyebut nama rekannya Hero, yang kini tengah menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru.

“Dari pengembangan kasus ini, kami menemukan belasan motor curian lain yang belum sempat dibongkar di wilayah Padalarang.” Ungkapnya lagi.

“Kasus pencurian utama bermula di Gang Samping Rumah Harjan, Desa Ciburuy Kec. Padalarang, pada 6 Januari 2025. Saat itu, motor milik warga dicuri saat ditinggal salat Subuh. Kendaraan tidak dikunci stang, dan pelaku merusak kabel soket kontak untuk menghidupkan mesin.” Paparnya menerangkan.

Berita Lainnya  Bangun Keamanan Dan Stabilitas Wilayah, Camat Cikarang Timur Kunjungi Polsek Cikarang Timur

“Kini, HS dan Cucu telah diamankan dan menjalani proses hukum secara terpisah. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Cimahi dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-79.
Kami akan tuntaskan perkara ini hingga ke akarnya. “KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKHLAS”. Pungkasnya.

“Kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Pak Kapolres di nomor WA 0812-7575-2003.” Tutupnya.

Untuk melaporkan Pengaduan terkait Kinerja Kepolisian Polres Cimahi bisa melalui media sosial instagram @niko_38setia, @cimahipolres.

 

•Red
Sumber : Humas Polsek Cimahi