
KARAWANG |infokeadilan.id – Pembangunan saluran drainase jalan Pisangsambo Desa Pisangsambo Kecamatan Tirtajaya yang dibiayai APBD 2025 sebesar Rp 188.967.000, Dengan Panjang 64,80’M Ukuran 80 x 80 Cm (U-Ditch) yang dikerjakan Oleh CV. Cakrawala Inti Utama No SPK 027.2/414/06.2.01.0012,423/KPA-SDA/PUPR/2025 dikeluhkan warga.
Warga menilai bahwa proyek pekerjaan saluran drainase jalan tersebut diduga abaikan keselamatan. Tidak hanya itu, warga juga keluhkan minimnya rambu-rambu atau garis pengaman police line.
Wawan salah seorang warga ungkapkan kekhawatirannya. Ia juga menyebut bahwa pihak pelaksana pembangunan saluran drainase jalan tersebut kurang profesional.
Menurutnya, pekerjaan tersebut minim alat pembantu keselamatan dan petugas pengatur parkir selama pelaksanaan proyek. Hal ini dianggap membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
“Kami kecewa karena pekerjaan ini tidak ada penjagaan parkir dan tidak ada rambu-rambu lalu lintas. Ini membahayakan. Harusnya pelaksana lebih proporsional dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan,” Ujar Wawan, salah satu warga saat melintas di lokasi proyek, Minggu (27/7/2025).
Sementara itu S, seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, mengaku bersyukur adanya pembangunan saluran karena bisa mengatasi banjir. Namun ia juga menyoroti kurangnya koordinasi dan antisipasi dari pihak pelaksana.
“Ya Kita mah senang ada pembangunan saluran ini, karena biar air bisa lancar. Tapi tetap harus ada rambu-rambu. Masa iya permintaan maaf karena gangguan pekerjaan saja nggak dipasang ? Kenapa tidak libatkan warga sekitar, seperti RT atau perwakilan desa ?” Ungkapnya dengan nada tanya.
Dilain pihak, mandor lapangan yang dikenal dengan nama panggilan ‘Kumis’, dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail pelaksanaan proyek tersebut.
“Kalau saya mah cuma kerja, Pak. Nggak tahu siapa-siapanya,” Jawabnya singkat.
•U.Supriyadi