KARAWANG |infokesdilan.id – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH., MH., menilai langkah Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dalam melakukan restrukturisasi kepengurusan PD Petrogas Persada merupakan keputusan yang tepat dan patut diapresiasi.
Seiring langkah tersebut, Asep Agustian yang akrab disapa Askun, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera mengembalikan dana sebesar Rp 101 miliar lebih yang saat ini masih berada dalam status penyitaan. Dana tersebut, menurutnya, merupakan kas perusahaan hasil operasional pengelolaan migas di Karawang dan bukan merupakan bagian dari kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Plt Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Raharjo.
“Saya pertegas kembali, Rp 101 miliar itu bukan uang hasil kejahatan atau kerugian negara, melainkan kas murni Petrogas. Tidak pantas jika itu dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti,” ujar Askun.
Ketua DPC PERADI Karawang tersebut menyatakan bahwa uang negara yang diduga dirugikan dalam perkara tersebut hanya sebesar Rp 7,1 miliar—jumlah yang disebut dinikmati oleh tersangka Giovanni secara pribadi. Sementara itu, penyitaan atas dana perusahaan sebesar Rp 101 miliar justru dapat menghambat proses perbaikan dan pemulihan kinerja BUMD Petrogas Persada.
Diketahui, hari ini Pemerintah Kabupaten Karawang resmi melakukan perombakan jajaran pengurus PD Petrogas Persada. Yayat Rohayati, Kabag Ekonomi Setda Karawang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas, dan Agus Rivai terpilih sebagai anggota dewas dari unsur profesional melalui proses seleksi oleh panitia.
Pemkab Karawang menargetkan jajaran Direksi Petrogas yang baru terbentuk paling lambat pada akhir Desember 2025. Menariknya, proses seleksi direksi tidak akan menggunakan dana dari APBD, melainkan sepenuhnya dibiayai dari kas internal Petrogas.
“Kalau dananya masih disita, bagaimana mungkin proses seleksi direksi bisa digelar? Ini justru menghambat langkah Pemkab dalam memulihkan dan menormalisasi kembali operasional BUMD,” tegas Askun.
Ia juga menyentil Kejari Karawang terkait belum adanya perkembangan lanjutan atas proses penyidikan kasus ini. Sudah lebih dari satu bulan sejak penetapan tersangka pada 18 Juni 2025, publik belum mendapatkan informasi terbaru mengenai kelanjutan perkara.
“Ingat, masyarakat masih menunggu. Apakah Giovanni satu-satunya tersangka? Kapan kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor? Dan yang terpenting, apakah Kejari sudah berhasil mengamankan nilai kerugian negara yang mencapai Rp 7,1 miliar itu?” tandasnya.
Dengan semakin terbukanya peran publik dalam mengawal proses hukum, Askun berharap transparansi dan profesionalitas penanganan perkara ini bisa dijaga. Ia menegaskan, keadilan harus tetap menjadi panglima, tanpa mengorbankan kepentingan daerah dan keberlangsungan BUMD milik Karawang sendiri.
*Red