Beranda News Beredar Isu tidak Benar Soal Pembangunan TPU Didesa Kutakarya, Ini Penjelasan Pelaksana

Beredar Isu tidak Benar Soal Pembangunan TPU Didesa Kutakarya, Ini Penjelasan Pelaksana

Google search engine

 

KARAWANG | infokeadilan.id – Proyek pembangunan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Kedungmundu RT 11/04, Desa Kutakarya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan usai muncul tudingan adanya penyimpangan terkait penggunaan Anggaran yang tidak sesuai RAB serta penggunaan pondasi lama dalam pengerjaan proyek tersebut. Namun, pelaksana pembangunan proyek yang akrab disapa Medong, memberikan klarifikasi tegas bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak benar.

Medong menjelaskan secara rinci bahwa pengerjaan pemagaran TPU dilakukan sejak awal dari titik nol tanpa menggunakan pondasi bekas bangunan lama.

Berita Lainnya  Kondisi Jalan Raya Rengasdengklok - Sungaibuntu Sudah Banyak Lubang, Warga Dan Pengguna Jalan : Kami Harap Segera Diperbaiki

“Terkait pembangunan itu, perlu diketahui, kami mengerjakannya dari titik nol dan tidak ada pondasi bekas bangunan lama. Sejak awal yang digali semua tanah kok, tidak ada batu atau puing-puing bekas bangunan lama,” jelas Medong.

Dia juga menyoroti pemberitaan yang beredar yang menurutnya kurang akurat dan tidak dilengkapi data pendukung.

“Kalau yang ramai di pemberitaan itu, saya mah hanya bertanya saja, sebenarnya itu tahu dari awal nggak prosesnya? Semua harus jelas dong, harus ada data awalnya, jangan hanya berdasarkan katanya,” tambahnya.

Berita Lainnya  Resmi IWO-I DPD Karawang Terdaftar Di Kesbangpol

Sementara itu, Kepala Desa Kutakarya, H. Hendri Damara, turut memberikan tanggapan positif terhadap pembangunan ini. Ia mengapresiasi pihak pemerintah daerah dan warga yang mendukung proyek tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih atas segala pembangunan yang sudah terealisasi. Apresiasi dari warga masyarakat untuk Pemda Karawang, teruntuk Bapak Bupati Haji Aep. Alhamdulillah jadi indah, terawat, dan terjaga,” ungkap H. Hendri Damara.

Ironisnya, pemberitaan yang menjadi sumber tuduhan itu justru memuat informasi yang tidak konsisten. Dalam narasi berita disebutkan proyek pembangunan pemagaran TPU di Desa Kutakarya, namun isi berita menyebut lokasi di kantor pemagaran Kecamatan Pakisjaya. Ketidaksesuaian ini memunculkan kesan bahwa pemberitaan tersebut kurang proporsional dan berpotensi hoaks.

Berita Lainnya  Proyek Marka Jalan Dishub Rp 1,1 Miliar Kembali Disorot

Dengan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek dan Kepala Desa Kutakarya, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi yang lebih akurat dan dapat memahami bahwa proyek ini berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran.

 

*Red