Beranda News IJTI Bekasi Raya Desak Pelaku Intimidasi Jurnalis Ditangkap dan Dilakukan Tes Kejiwaan

IJTI Bekasi Raya Desak Pelaku Intimidasi Jurnalis Ditangkap dan Dilakukan Tes Kejiwaan

Google search engine

 

BEKASI | infokeadilan.id – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Bekasi Raya, Rachmat Hidayat, mendesak Kepolisian untuk segera menangkap dan melakukan tes kejiwaan terhadap seorang pria yang melakukan intimidasi kepada sejumlah jurnalis saat peliputan di sebuah Kantor Penyalur Tenaga Kerja Bodong, di kawasan Plasa Bekasi Jaya,  pada Senin (29/4/2025).

 

“Betul mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang melakukan intimidasi rekan-rekan jurnalis beberapa hari lalu,” ungkap Rachmat Hidayat kepada sejumlah awak media, Rabu (30/4/2025).

 

Rachmat menjelaskan, menilik video yang viral di media sosial. Ulah pelaku yang diketahui bernama Roby Tanjung itu sudah sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis dan juga menghalang-halangi kerja.

Berita Lainnya  Kondisi Jalan Raya Rengasdengklok - Sungaibuntu Sudah Banyak Lubang, Warga Dan Pengguna Jalan : Kami Harap Segera Diperbaiki

 

“Apa yang beredar memperlihatkan, kelakuan pelaku ini seperti preman. Dan juga melecehkan profesi teman teman wartawan sekaligus saya. Ditambah lagi jurnalis jika dalam bekerja dihalang halangi itu sudah melanggar aturan, lantaran sesuai UU Pers profesi jurnalis dilindungi,” jelas Rahmat lagi.

 

Untuk itu, Rachmat yang juga sebagai jurnalis di salah satu stasiun televisi ini mengharap pihak kepolisian melakukan upaya langkah. Lantaran pelaku ini meresahkan.

 

Polisi harus menangkap dan melakukan uji tes kejiwaan terhadap sosok pelaku pengintimidasi wartawan. Hal ini biar terang benderang apakah memang benar yang dikabarkan pelaku mengalami gangguan mental. 

Berita Lainnya  Dugaan Abaikan APD Dan K3, Askun Desak Pengamat Minta Katim Beri Sanksi Tegas Pelaksana Pembangunan IGD Di RSUD Karawang

 

Lanjut Rachmat, jika pelaku dari hasil tes kejiwaan melalui gangguan sudah semestinya di rawat di rumah sakit yang menangani kejiwaan. Dan jika hasil tes tidak menunjukkan gangguan jiwa, maka patut untuk di lakukan penahanan secara pidana.

 

“Perilaku kasar yang dilakukan pelaku selain menganggu pekerjaan jurnalis, ditakutkan masyarakat umum juga resah. Lantaran tata bahasanya kasar. Ditambah beredar video lagi dari pelaku yang justru menyudutkan teman-teman bahwa katanya wartawan yang memprovokasi. Ini jelas orang ini perlu dilakukan penyelidikan lebih jauh,” tegas Rachmat lagi.

Berita Lainnya  HUT Ke-4 Jendela Jurnalis dan ke-2 Inlander.com, Gelar Syukuran serta Santunan Anak Yatim

 

Rachmat berharap kepolisian obyektif dan segera menindaklanjuti. Mengingat profesi jurnalis sangat rentan bersentuhan dengan bahaya. Keselamatan jurnalis adalah hal utama. 

 

Sumber : IJTI Bekasi Raya

*Red